Logo Desa

Desa Dadap

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Dadap

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Dadap Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83656 -- selengkapnya...

Berita Desa

Setiap Desa tentunya melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa untuk tahun anggaran 2023. Namun, sebelum menetapkan Rencana Pembangunan tersebut diharapkan semua Desa melihat, mengkaji dan memahami aturan-aturan terkait arah kebijakan Dana Desa 2023 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang isinya kurang lebih sebagai berikut:

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

Tujuan

Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prinsip

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

1. SDGs Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

 
Tipologi-1 Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1 dan 2
Tipologi-2 Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12
Tipologi-3 Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3, 6, dan 11
Tipologi-4 Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15
Tipologi-5 Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4
Tipologi-6 Desa ramah perempuan SDGs Desa 5
Tipologi-7 Desa berjejaring SDGs Desa 17
Tipologi-8 Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 dan 18

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID- 19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

2. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
  2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
  3. Pengembangan Desa wisata

3. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)
  2. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
  3. Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
  5. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
  6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
  7. Dana operasional Pemerintah Desa 3%
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
  9. BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil perbaikan, dan konsolidasi data SDGs Desa dalam sistem informasi desa.

informasi lebih lengkap, silahkan download link dibawah ini !!!!

Lampiran File
Peraturan Menteri Desa Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Unduh

Beri Komentar

Desa

1,410

Laki-laki

Laki-laki 1,410 penduduk

1,422

Perempuan

Perempuan 1,422 penduduk

2,832

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,832

TOTAL

TOTAL 2,832 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ROHANI

Sekretaris Desa

SAPARUDIN, S.AP

Kepala Seksi Pemerintahan

AGUS AHYAN

Kaur Keuangan

ROHDI

Kaur TU dan Umum

NURHASANAH, S.Pd.i

Kepala Seksi Pelayanan

MUH. TANWIR

Kepala Urusan Perencanaan

JUPRIADI

Kasi Kesejahteraan

WIWIN ENDANG Y, S.Pd

Kepala Dusun Batu Jongkong

JUMADIL

Kepala Dusun Timburan

RENDI HANGGARA

Kepala Dusun Dadap

JUDAN JUHAIRI

Kepala Dusun Ujung

JUHAIRI, S.AP

Kepala Dusun Tanjong

MUKSIN

Kepala Dusun Kokok Rajak

ROBY RIANTO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

11

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

116

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 67
Kemarin : 30
Total Pengunjung : 185.455
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.87
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Statistik Pengunjung
Hari ini : 67
Kemarin : 30
Total Pengunjung : 185.455
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.87
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

ROHANI

Kepala Desa


SAPARUDIN, S.AP

Sekretaris Desa

AGUS AHYAN

Kepala Seksi Pemerintahan

ROHDI

Kaur Keuangan

NURHASANAH, S.Pd.i

Kaur TU dan Umum

MUH. TANWIR

Kepala Seksi Pelayanan

JUPRIADI

Kepala Urusan Perencanaan

WIWIN ENDANG Y, S.Pd

Kasi Kesejahteraan

JUMADIL

Kepala Dusun Batu Jongkong

RENDI HANGGARA

Kepala Dusun Timburan

JUDAN JUHAIRI

Kepala Dusun Dadap

JUHAIRI, S.AP

Kepala Dusun Ujung

MUKSIN

Kepala Dusun Tanjong

ROBY RIANTO

Kepala Dusun Kokok Rajak