Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman teknis nasional bagi pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus disesuaikan dengan prioritas nasional, kebutuhan masyarakat desa, serta kewenangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa wajib menjadikan regulasi ini sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).